Selasa, 10 Maret 2015

Aliran - aliran Psikologi

BAB II
PEMBAHASAN
1.    Ilmu Jiwa Assosiasi
Tokoh : John Locke (abad 17).
Kemudian aliran ini diikuti oleh David Hume, Hertley John Stuart Mill dan Herbert Spencer.
Pendirian Psikologi Assosiasi
1.    Dalil Pokok : Jika beberapa elemen (unsur) bersama-sama atau berurut-urut masuk ke dalam kesadaran,dengan sendirinya terjadi hubungan antar unsur-unsur itu. Hubungan ini disebut assosiasi.
Ciri-ciri dari pada assosiasi itu adalah :  
a.    Tiap-tiap gejala jiwa tidak lain adalah kumpulan unsur-unsur elemen.
b.    Kekuatan assosiasi tergantung banyaknya kalinya unsur-unsur itu masuk bersama-sama kedalam kesadaran.
c.    Assosiasi hanya sifat luar saja, assosiasi tidak dapat mengubah sifat masing-masing elemen.
2.    Metode kerja psikolongi assosiasi: Ilmu jiwa assosiasi mengikuti carakerja gaya (mekanika), dan dari padanya dipakai analitis-sintesis dalam kalangan ilmu jiwa.
Anaitis :  Orang berusaha mengadakan analisa untuk mengembalikan semua gejala jiwa  kepada unsur yang paling sederhana, yakni tanggapan segala yang terjadi dalam kesadran bersal dari elemen – elemen tersebut. Bahkaan semua gejala jiwa yang lebih tinggi (misal memikir,merasa,menghendaki) dapat dikembalikaan kepaada tanggapan.
Sintetis : Orang berusaha mengadakan sintesis menyusun gejala – gejala jiwa yang lebih dari unsur – unsur jiwa yng lebih dari unsur – unsur pangkal yakni tanggapan.
Ciri – ciri Psikologi Assosiasi :
a)  Ilmu jiwa assosiasi adalah Psikologi elemen. Jiwa hanyalah suatu jumlah atau kumpulan daripada elemen – elemen. Kesatuan hidup kejiwaan tidak ada. Sampai – sampai D. Hme mengatakan “Aku adalah seberkas tanggapan”.
b) Paikologi Assosiasi adlah psikologi yang bersifat ilmu pengetahuan alam. Metode kerja yang di pakai adalah metode ilmu pengetahuan alam, akni analitis-sintesis.
c) Psikologi assosiasi bersifat kausalistis. Peristiwa – peristiwa dalam jiwa diterangi dengan adanya pasangan – pasangan yang bersal dari luar. Psikologi ini tidak memperhatikan adnya norma – norma hidup, cita – cita,niai hidp yang dituju.
d) Psikologi assosiasi bersifat sensualistis. Gejala mengenal dunia luar di pandang primer, sedang gejala merasa dn menghendaki dipandang sekunder.
e) Psikologi assosiasi bersifat mekanisasi. Jiwa dianggap pasif dan dipandang mesin. Segala kejiwaan dikuasai oleh hukum-hukum assosiasi.

2.    Ilmu Jiwa Gestalt
A.    Gestalt Psikologi timbul sebagai reksi terhadap elemen pskologi Pelopor ilmu jiwa ini ialah Van Ehrendels
PERBEDAAN
Ilmu Jiwa Assosiasi
Ilmu Jiwa Gestalt
1).Berpendapat bahwa semuagejala kejiwan terjadi dari unsur – unsur, yakni tanggapan
1).Bahwa dalam alat kejiwaan tidak terdapat jumlah unsur melainkan gestalt (keseluruhan).
2).Dari bagian (unsur) itu terjadi suatu proses penggabungan yang di sebut assosiasi. Dalam jumlah ini unsur – unsur tetap berdiri sendiri dan jumlah itu benar-benar hanya merupakan gabungan unsur-unsur
2).Tiap – tiap bagian tidak berarti sama sekali, dan banyak mempunyai arti kalau satu dalam hubungan kesatuan. Tiap bentuk tertentu dari ksatuan itu disebut Gestalt

B. Aliran- Aliran Ilmu Jiwa Gestalt
a) Aliran Berlin, tokohnya : Wertheimer Koffka W. Kohler
b) Aliran Leipzing, tokohnya : Kreuger H. Vokelt


a. Aliran Berlin
Wertheimer : merumuskan teori gestalt dengan cara modern. Percoban yang dijalankannya adalaah mengenai penggamatan dan penglihatan.
Dalam bukunya yang berjudul “Ueber Gestalt sebagai berikut :
1.      Jumlah : Garis – garis ini merupakan unsur. Kalau garis – garis ini ditempatkan berjajaar empat, maka keempat garis itu merupakan jumlah. Jadilah merupakan kumpulan dari beberapa unsur.

2.      Kompeks : Kita menempatkan 4 orang poton garis berjajar dan 4 ris lengkung yng masing masing merupakan seperempat lingkaran. Akhirnya terdapat 2 kelompok jumlah jumlah, yakni jumlah gratis lurus ddan jumlah garis lengkung. Tiap – tiap goongan mempunyai ciri jumlah. Dalam pnggabungan terdpat barang bar yakni kompleks. Kompleks merupakan kumpulan ari beberapa jumlah yang belum tersusun.

3.      Struktur : Keempat garis tersebut ditempatkan dengan cara tersusun. Dalam susunan ini ada hubungan tertentu. Melihat susunan unsur – unsur itu orang tidak akan melihat garis – garis sebagai unsur satu persatu, dan tidak akan akan membuang unsur – unsrnya sau satu demi satu, melainkan cenderung merncerminkan satu susunan tertentu. Susunan dari suatu jumlah unsur disebut struktur/bentuk.

4.      Klu keempat garislengkungan seperempa lingkaran itu kitaa tepatkan sebagaimana mestinya dengan cara tertentu,maka terjadilah suat gestal seperti tampak pada gambar. Kumpulan garis lengkung ini bukan lagi sebagai jumlah kompeks atau strukur, tetapi mewujudkan gestaalt (lingkaran) yang mempunyi sifat -sifat tertentu.

5.      Gestalt tersusun : Kalau empat garis dan empat garis lengkung kita jadikan satu, akan terlihat bahwa ada barang baru yang lain sekali dengan jumlah garis dan jumlah garis lengkung. Ini merupakan gestalt tersusun, yakni susunan dari struktur dan getalt dalam suatu bentuk yang berarti.

Koffka : berpendapat bahwa Gestalt psikologi sebagai psikologi pertumbuhan. Dia menguraikan hal itu dalam bukunya : “Die Grundlagen der Pichis en Entvicklung”. Dia menyelidiki dan mencari asas- asas pertumbuhan dalam ilmu jiwa anak. Juga mempelajari pertumbuhan gestalt yang mula – mula sangat sederhana dan kemudian menjadi gestalt yang sempurna seperti terdapat pada orang dewasa.
Kohler: menguraikan tentang perbuatan seekor simpanse dalam rangka menyelidiki kecerdasan binatang. Dengan percobaan itu Kohler mengatakan bahwa : peristiwa terjadinya hubungan antara simpanse-tongkat-pisang merupakan suatu gestalt.

b. Aliran Leipzig :
Pendapat – pendapat aliran Leipzig :
1).   Dalam tiap-tiap pribadi sebaagai satu Ganzheit hidup(kejiwaan) suatu pendrong untuk mempersatukan, dngan adanya dorongan itu orang tidak pernah menerima bagian – bagian tersendiri.Segala sesuatu diterimanya oleh keseluruhannya batinnya dalam bentuk kesatuann.
2).   Kesatuan hidup kejiwaaan terutama terletak pada perasaan. Segala sesuat yang pada suatu ketika ada dalam alam kejiwaan tersembunyi dalam perasaan, sebaab di dalam perasaan terkadang seluruh hidup kejiwaan.

3.    Aliran Behaviourisme
Tokoh         : William James dan Mac. Dougll.
Pengikut     : Thorndike dan Watson.
A. Aliran ini mempelajari perbuatan manusia bukan dari kesadarannya,melaikan hanya mengamati perbuatan dan tingkah laku yang berdasarkan kenyataan. Pengalaman-pengalaman batin dikesampingkan.Dan hanya perubahan dan gerak gerik pada badan sajalah yang dipelajarainya. Maka sering dikatayangkan bahwa Behaviourisme adalah ilmu jiwa tanpa jiwa.
B.    Segala macam perbuatan dikembalikan kepada refleks. Behviourisme mencari unsur-unsur yang paling sederhana yakni perbuatan-perbuatan bukan kesadaran,yang dinamakan refleks.Refleks adalah reaksi yang tidak disadari terhadap suatu perangsang. Manusia dianggap suatu kompleks refleks atau suatu mesin reaksi.
C. Behaviourisme berpendapat bahwa pada waktu dilahirkan semua orang adalah sama. Menurut Behaviourisme pendidikan adalah maha kuasa. Manusia hanya makhluk yang berkembang karena kebiasaan, dan pendidikn dapat mempengaruhi refleks sekehendak hatinya .
Pendapat-pendapat para pengikut Behaviourisme :
1)   James adalah perintis jalan filsafat pragmatisme. Pandangannya tentang filsafat dan psikologi ditulis dalam bukunya “Principles of Psychology”. Adapun pokok ajaran pragmatisme itu ialah:
a.    Tiap berpikir mengandung maksud tertentu, yaitu menyempurnakan hidup.
b.    Segala kenyataan bersifat pragmatis, yakni mengandung maksud-maksud tertentu, dan kenyataan itu hanya berarti kalau ada faedahnya dari manusia.
c.    Nilai pengetahuan manusia harus diuji pada kehidupan yang praktis. Benar tidaknya sesuatu fikiran itu dapat dilihat dari dapat tindaknya fikiran itu dipraktekkan, dan terbukti atau tidaknya maksud yang dikandung di dalamnya.
d.   Semboyan kaum Behaviourisme : “The truth is in the making”. Benar ialah apa yang dalam praktek ternyata tepat dan menguntungkan; Tidak benar,ialah apa yang dalam praktek tidak memberi hasil.
Misalnya : kalau anasir agama terbukti membawa kebahagiaan,dapatlah dikatakan bahwa agama itu benar.Filsafat pragmatisme ini kemudian diikuti oleh Jhon Dewey (murid James)
Psikologi James :
a.       Manusia adalah makhluk reaksi. Semua perangsang dari luar menyebabkan timbulnya reaksi-reaksi itu. Reaksi-reaksi tersebut dapat dibedakan reaksi pembawaan dan reaksi yang diperoleh
b.      James mengutamakan unsur-unsur motoris, yang dipandang mempunyai arti penting. Unsur-unsur yang terpenting daripada perbuatan bukan bayang-bayang dunia luar seperti ilmu jiwa asosiasi, melainkan refleks senso-motoris,yakni penerimaan perangsang dari dunia luar itu ditambah dengan reaksi yang berwujud gerakan-gerakan.
c.       James menghargai pendirian biologis. Semua peristiwa mengenai merasakan dan menghendaki adalah untuk berbuat dan bergerak.
d.      James menentang ilmu jiwa unsur. Manusia dipandangnya sebagai organisme (jasad) yang bereaksi seluruhnya ter hadap perangsang-perangsang.

2)   Mac Dougall :
Sebagai ahli jiwa, Mac Dougall mempelajri masalah insting sedalam-dalamnya. Insting dipandang sebagai pendorong penting dalam setiap kegiatan. Ia memandang ilmu jiwa sebagai ilmu yang mempelajari gerak perbuatan dan tingkah laku hewan dan manusia. Namun demikian ia kadang-kadang menyerang sifat-sifat mekanisti dari behaviourisme.
3)   Watson :
Dia adalah pengikut aliran behaviourisme yang tidak radikal. Sejak tahun 1912 Watson ingin meninggalkan ilmu jiwa empiris dan hendak membentuk ilmu jiwa baru, yaitu ilmu jiwa yang berdasarkan pada ilmu pengetahuan alam dengan bukti-bukti yang nyata.
Pandangan Watson tentang psikologi ialah : perbuatan dipandang sebagai suatu reaksi organisme hidup yakni reaksi terhadap perangsang dari luar.
Reaksi-reaksi itu terdiri atas gerakan-gerakan yang tertentu dan perubahan-perubahan dalam tubuh. Kesemuanya itu dapat dinyatakan secara obyektif. Hanya perbuatanlah yang dapat diselidiki secara positif.
4.    Aliran Ilmu Jiwa Pikir
Ilmu jiwa pikir termasuk ilmu jiwa baru. Ilmu ini mempelajari kesadaran tingkat tinggi atau kesadaran yang tidak dapat diragukan. Aliran yang termasuk dalam ilmu jiwa pikir ini ialah :
A.  Aliran Wurzburg
B.  Aliran Keulen
C.  Aliran Manheim.
D.  Aliran Amsterdam

A.     Aliran Wurzburg
Tokoh :Oswald Kulpe (murid Wundt)
Pengikutnya : Ach, Buhler, Marbe, dan Messer
Kulpe mendirikan laboratorium dan mengadakan pendidikan tentang peristiwa-peristiwa kejiwaan. Sejalan dengan penyelidikan-penyelididkan yang dilakukan, Kulpe mendirikan aliran baru yang disebut Wurzburger-Schule. Tugas aliran tersebut ialah mempelajari proses kejiwaan yang bernilai tinggi yakni berpikir dan kehendak, di mana hal itu sebelumnya orang kurang memperhatikannya. Untuk menyelidiki dan mempelajari proses berpikir Kulpe menggunakan metode instrospeksi dan eksperimen.

Dari hasil eksperimen yang diperoleh, Kulpe mengemukakan dalil-dalil yaitu :
1.    Dalam isi kesadaran ada bagian yang tidak dapat dinyatakan.
2.    Dalam berpikir, AKU (pribadi) memegang peranan penting.
3.    Berpikir mempunyai corak yang menentukan dan mempunyai tujuan tertentu.

B.     Aliran Keulen
Tokoh : Lindworsky
Pengikut : Front, Sassenfeld, dan Schafer. Mereka melanjutkan penyelidikan yang dijalankan oleh ahli-ahli di Wurzburg. Penyelidikan dilaksanakan dengan menggunakan metode eksperimen terhadap pikiran anak-anak yang bisu dan tuli
Hasil penyelidikan Front dan kawan-kawannya itu ialah :
1.      Bahwa pada manusia terdapat beberapa tingkat kesadaran (tingkat berpikir) yaitu :
-          Tingkat berpikir kongkrit
-          Tingkat berpikir skematis
-          Tingkat berpikir abstrak
2.      Semua tingkat memegang peranan berganti-ganti dalam alam kejiwaan. Pikiran tidak selalu tetap pada salah satu tingkat akan tetapi selalu berpindah-pindah. Orang-orang dewasa yang normal pada umumnya dapat berpikir abstrak. Ada kalanya tingkat yang lebih rendah masih memiliki memegang peranan, tapi sebaliknya dapat menghambat . Misalnya : seseorang menghadapi masalah baru yang sulit. Kalau hal yang abstrak itu dipecahkan, maka ada kalanya pikiran diturunkan ke tingkat skematis atau ketingkat kongkrit. Dengan jalan demikian mungkin hal-hal yang abstrak  dapat dipecahkan dengan bantuan gambar-gambar kongkrit maupun skematis.
3.      Anak-anak kecil, anak-anak terbelakang  dan anak-anak bisu dan tuli tidak dapat melepaskan diri dari bayang-bayang yang kongkrit. Mereka hanyut dalam alam kongkrit dan belum dapat menyadari hal-hal t\yang abstrak. Mereka tidak dapatmembentuk pengertian –pengertian logis serta tidak dapat menyusun pengertian, karena kemampuan bahasa terbatas dan perkembangan bahasa terhambat.


C.     Aliran Manheim
Tokoh : Otto Selsz. Dia mempelajari peranan tanggapan dalam proses berpikir. Dari hasil penelitian tersebut Otto Selsz mengemukakan beberapa pendapat :

1.    Peranan tanggapan dalam proses berpikir :
a.    Tanggapan-tanggapan yang kongkrit tidak mempunyai pengaruh sama sekali, atau sedikit sekali pengaruhnya terhadap proses berpikir.
b.    Tanggapan-tanggapan kongkrit tidak melancarkan dan tidak menghambat jalan pikiran.

2.    Proses menurut Otto selsz :
a.    Berpikir adalah proses kearah tujuan yang tertentu. Jadi bukan suatu gerakan bertautnya tanggapan-tanggapan (assosiasi) dan reproduksi, melainkan suatu proses yang mempunyai tujuan.
b.    Berpikir adalah suatu perbuatan yang abstrak dengan arah yang ditentukan oleh soal yang harus dipecahkan. Kalau ada sesuatu tugas yang harus diselesaikan oleh pikiran kita, maka jalannya kesadaran kita arahkan kepada masalah tersebuit, sedang tanggapan dan pengertian yang tidak ada hubungannya kita singkirkan
c.    Berpikir adalah mempraktekkan metode-metode penyelesaiaan. Kalau ada tugas pikir (masalah), maka timbullah cara penyelesaian yang tertentu, yaitu dipilihkan suatu metode yang ditentukan oleh macam tugas.

D.    Aliran Amsterdam
Tokoh : Kohnstamm. Dia mempraktekkan hasil-hasil penyelidikan Ilmu Jiwa Pikir di dalam pendidikan dan pengajaran. Selain itu beliau mengadakan penyelidikan yang bersifat eksperimental yitu suatu metode yang ditentukan oleh macam tugas dan didaktis khususnya yang berhubungan dengan pengajaran rendah.
Kohnstamm merumuskan asas-asas didaktik sebagai berikut :
1.    Salah satu dari kewajiban sekolah rendah yang terpenting adalah mengajar anak-anak berpikir dengan tanggung jawab sendiri, dan hal itu harus dilaksanankan dalam setiap mata pelajaran.
Untuk dapat berpikir anak membutuhkan :
a.    Parate kennis, yaitu pengetahuan yang sewaktu-waktu siap untuk dipergunakan.
b.    Pengertian yang berisi, yakni pengertian yang jelas dan berguna. Jumlah pengertian ini tidak perlu besar sekali, asal jumlah yang kecil itu dapat membangkitkan kembali pengertian yang lain. Pengertian-pengertian yang dapat dipakai sebagai pangkal orientasi.
c.    Kecakapan memakai metode-metode pemecahan soal dapat membentuk skema yang menambah kemungkinan berpikir berturut-turut. Anak berpikir menggunakan cara-cara pemecahan masalah dan menggunakan bermacam-macam bentuk berpikir.
d.   Adanya tugas berpikir ialah soal-soal yang mendorong dan memberi arah kepada gerak pikiran.

2.    Membaca dalam hati : adalah penting untuk latihan berpikir. Pelajaran membaca dalam hati memberi kemungkinan untuk mengajukan persoalan-persoalan kecil yang dapat membangkitkan perhatian anak dan mengaktifkan jiwa anak.

Sabtu, 25 Oktober 2014


MAKALAH
IMPLEMENTASI PEMILU LEGISLATIF 2014

Disusun untuk melengkapi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan 





Oleh :
ASRI RAMADHANI
NIM : A 510130066


PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2014
 



KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah “Implementasi Pemilu Legislatif 2014” tepat waktu.
Dalam penyusunan laporan ini, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Maka untuk melengkapi kesempurnaan tersebut sangat diperlukan adanya kritik dan saran yang bersifat membangun.
Semoga upaya kecil dan tidak seberapa ini dapat bermanfaat, tak lupa pula penulis mengucapakan terima kasih atas pembaca yang telah meluangkan waktunya untuk membaca makalah ini.



                                                                                                         Surakarta, 1 Juni 2014


                                                                                                                      Penulis





DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL........................................................................................... i
KATA PENGANTAR........................................................................................ ii
DAFTAR ISI..................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang....................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah.................................................................................. 2
C.     Tujuan Masalah...................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pemilu.................................................................................... 3
B.     Sistem Pemilihan Umum Indonesia........................................................ 3
C.     Implementasi Pemilu Legislatif 2014 ..................................................... 7
D.    Persiapan Pemilu Legislatif di Kabupaten Pati..................................... 16
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan........................................................................................... 18
B.     Saran..................................................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Sesuai dengan agenda politik nasional, tahun 2014 adalah tahun diselenggarakannya Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Pemilu Legislatif), dan Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, secara langsung. Kedua Pemilu tersebut merupakan amanat Konstitusi UUD 1945 sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sebuah negara yang melaksanakan sistem demokrasi. Khusus UU Pemilu untuk memilih anggota legislatif, diatur dalam UU No. 12 tahun 2003 Yang telah di ubah dengan UU No. 10 tahun 2008.
Diakui bahwa secara prosedural, Indonesia telah melaksanakan demokrasi secara tertib, baik dan berkesinambungan,sesuai dengan nilai-nilai demokrasi universal. Salah satu prinsip atau nilai demokrasi adalah adanya Pemilu secara berkala untuk memilih para pemimpin,baik di lembaga perwakilanmaupun di eksekutif.
Kemudian muncul pertanyaan yang cukup mendasar, apakah indonesia selama ini, khususnya sejak era reformasi, telah melaksanakan demokrasi sebagaimana yang kita kenal selama ini atau secara substantif? Pertanyaan tersebut harus dijawab, baik berkaitan dengan sistem pemilu yang diatur oleh peraturan perundang-undnagan maupun berkaitan dengan praktek, yaitu berkaitan dengan pelaksanaan pemilu itu sendiri.
Sistem yang dimaksud adalah bagaimana menciptakan sebuah sistem Pemilu yang, pertama,akuntabel dan memiliki derajat keterwakilan yang tinggi, sehingga memperoleh legitimasi kuat dari rakyat. Kedua,sistem Pemilu juga merupakan sebuah rekayasa politik  untuk menghasilkan lembaga perwakilan yang representatif atau menghasilkan pemimpin yang responsibel dan cakap. Ketiga, sistem yang kompatibel, diharapkan dapat menghasilkan sebuah proses demokrasi yang substantif.Selanjutnya ketika sebuah sistem pemilu dipilih, maka harus terimplementasikan dalam praktek.


B.    Rumusan Masalah
1.      Apakah pemilu legislatif itu?
2.      Sistem pemilu apa yang diterapkan di Indonesia?
3.      Bagaimana pelaksanaan pemilu tahun 2014 di Indonesia?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mememenuhi tugas kuliah
2.      Untuk mengetahui pengertian, Hakekat dan Tujuan dari pemilu
3.      Untuk mengetahui apakah pemilu legislatif itu
4.      Untuk mengetahui sistem pemilu apa yang diterapkan di Indonesia
5.      Untuk mengetahui bagaimanakah pemilu tahun 2014 di Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian, Hakekat dan Tujuan Pemilu
1Pengertian
Pemilu adalah sarana pelaksana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi rakyat berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta menjamin prinsip-prinsip keterwakilan, akuntabilitas dan legitimasi.
2. Hakekat
Partai politik dalam negara Republik Indonesia pada satu sisi berperan sebagai saluran utama untuk memperjuangkan kehendak masyarakat, bangsa, dan negara. Sebagai amanat reformasi kualitas penyelenggaraan pemilu harus ditingkatkan agar lebih menjamin kompetisi yang sehat, partisipasif yang dinamis, derajat keterwakilan yang lebih tinggi dan mekanisme serta pertanggungjawaban yang jelas.
3. Tujuan
Dari uraian pengertian dan hakekat di atas dapat dipahami bahwa tujuan diselenggarakannya pemilu adalah adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil derah untuk membentuk pemerintahan yang demokratis,kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional.
B.  Sistem Pemilu di Indonesia
Sejak Negara Indonesia merdeka pada tahun 1945, sampai saat ini Negara Indonesia masih melakukan sepuluh kali pemilihan umum, dimana pemilu pertama dilakukan pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1992, 1997, 1999, 2004  dan terakhir pada Pemilu tahun 2009 kemarin. Tetapi jika dilihat dari demokrasi atau tidaknya, Indonesia baru tiga kali melaksanakan Pemilu sejak kembalinya asas demokrasi, yaitu pemilu pada tahun 1999, 2004, dan 2009.
Sebenarnya sejak Pemilu tahun 1955 Indonesia menganut sistem proporsional di dalam Pemilu. Dimana alokasi jumlah kursi di lembaga perwakilan berdasarkan pada perolehan suara masing-masing peserta pemilu secara proporsional, dengan alokasi dan distribusi kursi berdasarkan pada jumlah penduduk yang ada.
Akan tetapi melihat hal tersebut, pada tiga kali pemilu kemarin, yaitu pemilu pada era reformasi yang diantaranya pemilu tahun 1999, 2004, dan 2009, terdapat perubahan-perubahan variasi di dalam sistem pemilu yang dipakai. Hal ini dapat dilihat dari daerah pemilihan (DP), diamana terdapat perubahan antara pemilu 1999 dengan pemilu-pemilu sepanjang  masa Orde Baru. Dimana pada masa Orde Baru yang menjadi Daerah Pemilihan (DP) adalah Provinsi. Alokasi kursi pada saat itu murni berdasarkan pada jumlah perolehan suara di dalam suatu provinsi. Dan pada pemilu 1999 Daerah Pemilihan (DP) tetap berada di Provinsi masing-masing, tapi sudah mulai adanya pertimbangan kabuaten/kota untuk menjadi Daerah Pemilihan (DP) juga. Dimana suara perolehan dari calon/peserta pemilu mulai dipertimbangkan melalui masing-masing kabupaten/kota.
Kemudian Pemilu pada tahun 2004, Provinsi tidak lagi menjadi Daerah Pemilihan (DP), tetapi daerah yang lebih kecil lagi, meskipun ada juga Daerah Pemilihan (DP) yang mencakup satu provinsi seperti Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dll. Diamana masing-masing Daerah Pemilihan tersebut dialokasikan sebanyak antara 3 sampai 12 kursi. Jadi pembagian alokasi kursi tergantung besar kecilnya suatu daerah pemilihan (DP). Jika derah pemilihan tersebut berpenduduk sedikit maka jumlah kuota kursi yang diberikan hanya batas minimal yaitu 3 kursi. Tetapi jika daerah pemilihan pada penduduk yang padat seperti di Jawa, kuota kursi yang diberikan antara 6 sampai 12 kursi. Sedangkan dalam Pemilu tahun 2009, berbeda dengan pemilu tahun 2004. Dimana pada Pemilu 2009 besaran DP untuk DPR diperkecil menjadi 3-10 kursi. Kemudian perbedaan yang lainnya adalah dalam pemilu 2009.
CGambaran Umum Pemilu Tahun 2014
Pemilu Indonesia mungkin adalah kegiatan kepemiluan paling kompleks di dunia: Empat juta petugas di 550.000 TPS, yang tersebar di berbagai penjuru sebuah negara yang terdiri atas 17.000 pulau, bertugas mengelola 700 juta surat suara dengan 2.450 desain yang berbeda untuk memfasilitasi pemilihan 19.700 kandidat dalam satu Pemilu presiden dan 532 dewan perwakilan di tingkat nasional dan daerah.
Indonesia telah melaksanakan pemilihan umum sebanyak tiga kali – 1999, 2004, dan 2009 – sejak kembali ke bentuk demokrasi. Kualitas penyelenggaraan Pemilu 1999 dan 2004 mengalami kemajuan yang baik, namun terjadinya skandal besar pengadaan, tidak berfungsinya undang-undang kepemiluan, dan komisi pemilihan umum yang mengalami banyak permasalahan berujung kepada Pemilu 2009 yang kualitasnya jauh di bawah standar – diselamatkan terutama oleh selisih perolehan suara yang signifikan dan meyakinkan. Dilatari oleh bermasalahnya Pemilu 2009, harapan dan risiko dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 yang akan datang sangatlah signifikan dan merupakan sebuah tantangan besar yang harus dihadapi oleh 2.659 orang komisioner yang baru dipilih di tingkat nasional dan daerah.
Pelaksanaan pemilu legislatif tingkat nasional dan daerah dijadwalkan pada tanggal 9 April 2014. Pemilu presiden dijadwalkan untuk dilaksanakan pada bulan Juli 2014, dan, jika ronde kedua harus dilaksanakan, hal tersebut akan diadakan pada bulan September 2014. Pemilu presiden dan legislatif dilaksanakan tiap lima tahun, namun pemilihan kepala eksekutif tingkat sub-nasional/daerah (Pemilihan Kepala Daerah atau Pemilukada) dilaksanakan secara terputus di berbagai bagian Indonesia setiap waktu. Di Indonesia, akan selalu ada Pemilukada yang berlangsung.
Dalam hal jumlah elektorat, pemilihan umum nasional di Indonesia adalah pemilu-satu-hari kedua terbesar di dunia – nomor dua setelah Amerika Serikat. Menurut sensus nasional April 2010, total populasi Indonesia saat ini adalah 237,56 juta jiwa. Batas umur minimal sebagai pemilih adalah 17 tahun (pada hari pemilihan) atau usia berapapun asalkan telah/pernah menikah. Daftar pemilih Pemilu 2014 saat ini sedang dipersiapkan. Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah disusun berisi 187.977.268 pemilih. Jumlah pasti pemilih yang terdaftar akan ditentukan saat Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan di tingkat nasional pada tanggal 23 Oktober 2013. Dalam Pemilu 2009, terdapat 171 juta pemilih terdaftar namun hanya 122 juta pemilih yang menggunakan hak pilihnya – menunjukkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 71 persen – sebuah penurunan drastis dari tingkat partisipasi 93 persen pada Pemilu 1999 dan 84 persen pada Pemilu 2004. Kendati demikian, penurunan tingkat partisipasi bukanlah hal yang aneh bagi sebuah demokrasi yang baru berdiri.

Kerangka Hukum

Indonesia merupakan sebuah Republik Perwakilan dimana Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Konstitusi Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), merupakan landasan untuk sistem pemerintahan negara dan yang memisahkan secara terbatas kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Kejatuhan Soeharto pada tahun 1998 dan permulaan gerakan Reformasi menghasilkan amandemen yang signifikan terhadap Konstitusi tersebut, yang mempengaruhi ketiga kekuasaan pemerintah, menambahkan klausa hak-hak asasi manusia yang penting, dan memperkenalkan pertama kali konsep “pemilu” ke dalam konstitusi.
Kerangka hukum legislatif yang mengatur perwakilan demokratis merupakan hal yang rumit dan menyangkut beberapa undang-undang:
  • Undang-Undang 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
  • Undang-Undang 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Undang-Undang 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
  • Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (mencakup pemilu kepala daerah)
  • Undang-Undang 2/2011 tentang Partai Politik
  • Undang-Undang 27/2009 tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pada tahun 2014 ini Rakyat Indonesia akan melakukan Pemilu yang kesebelas kalinya. Diamana pada agenda politik nasional ini, Pemillu untuk memilih Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Pemilu Legislatif) yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014, dan Pemilu untuk memilih Prsiden dan Wakil Presiden secara langsung pada bulan Juli 2014, dan jika ronde kedua harus dilaksanakan, maka akan diadakan pada bulan September 2014. Pada Pemilu Legislatif yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014 mendatang, akan diikuti oleh 33 provinsi dan 497 kabupaten/kota.
Pemilihan Umum ini dilakukan mengingat adanya Konstitusi UUD 1945 dimana wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sebuah Negara dengan melaksanakan sistem demokrasi. Dan perlu diketahui negara Indonesia menganut sistem pemilu Proporsional, dimana dalam UU Pemilu No.10 Tahun 2008 sepakat memilih sistem proporsional terbuka. Sistem Proporsional terbuka ini merupakan sistem dimana pemilih/rakyat diberikan pilihan secara langsung kepada calon wakil mereka masing-masing untuk mendapatkan kursi di parlemen. Khusus terhadap sistem pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD yaitu proporsional terbuka,
Dengan begitu, para wakil rakyat dapat semakin dekat dengan konstituennya, sehingga akuntabilitas dalam melaksanakan fungsinya terhadap rakyat semakin nyata. Dan dengan hal tersebut, para rakyat yang diwakili dapat menuntut kepada para wakilnya untuk melakukan yang terbaik untuk rakyat. Jika hal itu tidak terpenuhi, para wakil akan memperoleh hukuman pada Pemilu berikutnya untuk tidak dipilih kembali.
Dalam Sistem Proporsional, pemerintah membuat Daerah Pemilihan (DP) yang lebih kecil sehingga para wakil rakyat (legislatif) di dalam masing-masing daerah pemilihan tersebut bisa lebih mudah dan dekat dengan konstituennya. Dan dengan adanya sistem Proporsional ini rakyat tersebut dapat lebih mengenal dan tahu siapa saja para calon wakil mereka dan siapa yang mereka pilih untuk menjadi wakil mereka guna untuk menyalurkan aspirasinya dengan baik.
Pada pemilu 2014 ini, sudah 46 partai poliitik yang mendaftarkan diri, namun 12 partai politik nasional dan tiga partai politik lokal (hanya dapat bersaing melawan parpol nasional di Aceh) yang sukses melewati proses pendaftaran dan mendapatkan tempat di surat suara. Keduabelas partai politik tersebut adalah:
1.      NasDem – Partai Nasional Demokrat
2.      PKB – Partai Kebangkitan nasional
3.      PKS – Partai Keadilan Sejahtera
4.      PDI-P – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
5.      Golkar – Partai Golongan Karya
6.      Gerindra – Partai Gerakan Indonesia Raya
7.      PD – Partai Demokrat
8.      PAN – Partai Amanat Nasional
9.      PPP – Partai Persatuan Pembangunan
10.  Hanura – Partai Hati Nurani Rakyat
11.  PDA – Partai Damai Aceh (hanya bersaing di Aceh)
12.  PNA – Partai Nasional Aceh (hanya bersaing di Aceh)
13.  PA – Partai Aceh (hanya bersaing di Aceh)
14.  PBB – Partai Bulan Bintang
15.  PKPI – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
Disamping itu, pada pemilu 2014 ini ada sedikit perbedaan jika dibandingkan dengan sistem pemilu tahun 2009 kemarin. Dalam UU No.10 tahun 2008 besaran ambang batas atau Parliamentary Threshold (PT) adalah 2,5%, tetapi pada Pemilu 2014 mendatang akan bertambah menjadi 3,5%. Sedangkan sistem pemilu terbuka tetap dipertahankan dengan kuota kursi dari masing-masing daerah pemilihan dan sistem perhitungan pemilu juga masih sama seperti Pemilu tahun 2009.
Pada pemilu 2014 ini juga terjadi perubahan, diamana yang dulunya adanya Panitia Pengawas Pemilu atau biasa yang disebut Panwaslu, baik itu Panwaslu tingkat Provinsi atau Kabupaten/kota, kini diperkuat dengan mengubah kelembagaannya menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bawaslu ini tetap berbeda dengan Bawaslu Pusat, dimana Bawslu Provinsi dan Kabupaten/kota ini tetap hanya mencakup wilayah Provinsi dan Kabupaten/kota saja. Sedangkan Bawaslu Pusat tetap mencakup seluruh wilayah Negara Indonesia.
Kemudian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perubahan dalam pelaksanaan Pemilu 2014 mendatang. Dimana teknis pelaksaan pemberian hak suara yang akan kembali pada model pencoblosan. Mengingat pemilu kemarin pemilih dalam mengeluarkan hak suaranya adalah dengan cara mencentang calon yang dipilihnya dalam surat suara, dan sekarang ini pada pemilu 2014 pemilih akan mengeluarkan hak pilihnya dengan model pencoblosan.


D.  Pemilihan Umum Anggota Legislatif Tahun 2014
Pada 9 April 2014 akan dilangsungkan Pemilu untuk memilih para anggota dewan perwakilan rakyat tingkat nasional dan anggota dewan perwakilan rakyat tingkat daerah untuk 33 provinsi dan 497 kabupaten/kota. 
Di Indonesia ,terdapat dua lembaga legislatif nasional: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR merupakan badan yang sudah ada yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan DPD, yang dibentuk pada tahun 2001 adalah lembaga perwakilan jenis baru yang secara konstitusional dibentuk melalui amandemen UUD sebagai pergerakan menuju bicameralism di Indonesia. Akan tetapi, hanya DPR yang melaksanakan fungsi legislatif secara penuh; DPD memiliki mandat yang lebih terbatas. Gabungan kedua lembaga ini disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Perwakilan baik dari DPR maupun DPD dipilih untuk jangka waktu lima tahun.
DPR : terdiri dari 560 anggota yang berasal dari 77 daerah pemilihan berwakil majemuk (multi-member electoral districts) yang memiliki tiga sampai sepuluh kursi per daerah pemilihan (tergantung populasi penduduk dapil terkait) yang dipilih melalui sistem proporsional terbuka. Ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen berlaku hanya untuk DPR dan tidak berlaku untuk DPRD. Tiap pemilih akan menerima satu surat suara untuk pemilihan anggota DPR yang berisi semua partai politik dan calon legislatif yang mencalonkan diri dalam daerah pemilihan di mana pemilih tersebut berada. Pemilih kemudian, menggunakan paku, mencoblos satu lubang pada nama kandidat atau gambar partai politik yang dipilih, atau keduanya (jika mencoblos dua lubang, gambar partai yang dicoblos haruslah partai yang mengusung kandidat yang dicoblos, kalau tidak demikian maka surat suara tersebut akan dianggap tidak sah).
DPD : memiliki 132 perwakilan, yang terdiri dari empat orang dari masing-masing provinsi (dengan jumlah provinsi 33), yang dipilih melalui sistem mayoritarian dengan varian distrik berwakil banyak (single non-transferable vote, SNTV). Tiap pemilih menerima satu surat suara untuk pemilihan anggota DPD yang berisi semua calon independen yang mencalonkan diri di provinsi di mana pemilih tersebut berada. Pemilih kemudian, menggunakan paku, mencoblos satu lubang pada nama kandidat yang dipilih. Empat kandidat yang memperoleh suara terbanyak di tiap provinsi akan kemudian terpilih menjadi anggota DPD. 
DPRD Provinsi : (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi) dipilih di 33 provinsi, masing masing dengan jumlah 35 sampai 100 anggota, tergantung populasi penduduk provinsi yang bersangkutan.
Untuk Pemilu 2014, di tingkat provinsi terdapat 2.112 kursi yang diperebutkan dalam 259 daerah pemilihan berwakil majemuk yang memiliki 3 hingga 12 kursi (tergantung populasi). 497 DPRD Kabupaten/Kota, yang masing-masing terdiri atas 20 sampai 50 anggota tergantung populasi penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan, dipilih di tiap kabupaten/kota. Dalam pemerintahan daerah, di bawah tingkat provinsi terdapat 410 kabupaten (pada umumnya pedesaan) dan 98 kota (pada umumnya perkotaan), dan 497 dari seluruh kabupaten/kota tersebut akan memilih anggota DPRD masing-masing dalam Pemilu 2014. Untuk Pemilu Legislatif 2014, pada tingkat kabupaten/kota, terdapat 16.895 kursi di 2.102 daerah pemilihan berwakil majemuk yang memiliki 3 hingga 12 kursi.
Para anggota legislatif di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota terpilih untuk menempuh masa jabatan selama lima tahun, dimulai pada hari yang sama, melalui sistem perwakilan proporsional terbuka yang sama dengan sistem DPR sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, namun tanpa penerapan ambang batas parlementer. Dalam  prakteknya, ini berarti bahwa tiap pemilih di Indonesia akan menerima empat jenis surat suara yang berbeda pada tanggal 9 April 2014, yakni surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Alokasi Kursi DPR : Pada Pemilu 2009, alokasi kursi untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan proses rumit yang berujung pada kesalahan dan kemudian revisi alokasi kursi yang cukup memalukan. Dalam UU Pemilu Legislatif yang saat ini berlaku (UU 8/2012), proses alokasi kursi telah disederhanakan menjadi dua tahap saja. Untuk menghitung alokasi kursi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan pertama-tama menentukan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) bagi tiap daerah pemilihan. BPP adalah jumlah suara sah yang diterima dalam sebuah daerah pemilihan, dibagi dengan jumlah kursi yang tersedia bagi daerah pemilihan tersebut. Sebuah partai politik mendapatkan satu kursi setiap kali jumlah suara yang diperoleh partai tersebut mencapai BPP. Misalnya, jika BPP sebuah dapil adalah 1500 dan partai A menerima 5000 suara, partai tersebut akan mendapatkan tiga kursi dalam alokasi kursi tahap pertama. Kemudian, pada tahap kedua, kursi yang tersisa di daerah pemilihan tersebut dialokasikan bagi partai politik dengan sisa suara terbesar (sisa suara adalah total perolehan suara partai dikurangi suara yang digunakan untuk mendapatkan kursi di penghitungan tahap pertama). Misalnya: BPP dalam sebuah dapil dengan 5 kursi yang diperebutkan oleh dua partai adalah 1500; Partai A memperoleh 5000 suara sehingga mendapatkan tiga kursi di tahap pertama, dan Partai B memperoleh 2500 suara sehingga mendapatkan satu kursi di tahap pertama; sisa suara Partai A adalah 500 dan sisa suara partai B adalah 1000; dengan demikian, karena sisa suaranya lebih besar, Partai B mendapatkan satu kursi terakhir di alokasi kursi tahap kedua ini. Jika ada dua partai atau lebih yang memiliki sisa suara sejumlah sama besar untuk satu kursi yang tersisa, kursi tersebut akan didapatkan oleh partai politik yang persebaran geografis perolehan suaranya lebih luas. Saat jumlah kursi yang didapatkan oleh partai-partai politik sudah ditentukan, kursi tersebut diisi oleh calon legislatif yang mencalonkan diri atas nama partai terkait di daerah pemilihan yang dimaksud dan berhasil mendapatkan perolehan suara terbanyak. Untuk 77 daerah pemilihan dalam Pemilu Anggota DPR, partai politik yang perolehan suaranya tidak mencapai 3,5 persen suara sah tidak diikutsertakan dalam proses alokasi kursi. Partai yang belum mencapai 3,5 persen suara sah dalam Pemilu Anggota DPR masih dapat mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kuota Gender : Pada Pemilu 2004, UU Pemilu menyarankan agar 30 persen dari daftar calon yang diajukan masing-masing partai politik peserta pemilu adalah calon perempuan. 14 dari 24 partai politik peserta Pemilu 2004 berhasil memenuhi kuota yang disarankan, sehingga 11.6 persen anggota DPR terpilih dan 22 persen anggota DPD terpilih adalah perempuan. Pada Pemilu Legislatif 2009, ketentuan tentang kuota gender sedikit lebih ketat. Tiap partai politik peserta pemilu diwajibkan untuk memiliki minimal 30 persen calon perempuan dalam daftar calon yang diajukan dan harus ada setidaknya satu calon perempuan dalam setiap tiga calon secara berurutan dari awal daftar (disebut juga sistem ‘ritsleting’ atau ‘zipper’). Jika ketentuan kuota minimal 30 persen calon perempuan ini gagal dipenuhi, diterapkan sanksi administratif; akan tetapi, tidak ada sanksi yang diterapkan jika gagal memenuhi sistem zipper. Pada Pemilu 2009, 101 orang (17,86 persen) anggota DPR terpilih adalah perempuan (saat ini hanya terdapat 103 anggota DPR perempuan disebabkan oleh penggantian sementara anggota legislatif). Untuk Pemilu 2014, UU 8/2012 mempertahankan diwajibkannya kuota minimal 30 persen calon perempuan untuk daftar calon yang diajukan dan satu calon perempuan dalam setiap tiga calon secara berurutan dari awal daftar calon. Kedua ketentuan ini sekarang memiliki ancaman sanksi jika gagal dipenuhi – partai politik yang gagal memenuhi kuota tersebut akan dicabut haknya sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan di mana kuota tersebut gagal dipenuhi. Dalam proses pendaftaran calon di KPU, semua partai politik peserta pemilu tingkat nasional berhasil memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut. Daftar calon sementara yang telah disusun berisi 2.434 calon perempuan, atau lebih sedikit dari 37 persen, dari total calon sebanyak 6.576 orang. Diharuskannya ada satu calon perempuan dalam setiap tiga calon secara berurutan dari awal daftar di surat suara tidak menjamin keterwakilan perempuan, karena kursi yang berhasil didapatkan oleh sebuah partai politik akan dialokasikan bagi calon dari partai tersebut yang memperoleh suara terbanyak tanpa memperdulikan jenis kelamin calon. Jika Partai A memenangkan tiga kursi dan tiga calon Partai A yang memperoleh suara terbanyak semuanya laki-laki, Partai A tidak akan memiliki wakil perempuan di daerah pemilihan tersebut.










BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Pemilu merupakan sarana demokrasi penting bagi negara-negara demokrasi dalam mengukur seberapa besar tingkat demokrasi suatu negara tersebut. Pemilu juga merupakan sebagai alat untuk perubahan sosial dan politik dari suatu negara tersebut, dimana setiap pemilu tersebut yang nantinya menghsilkan sistem sosial politik yang baru seiring terpilihnya legislatif dan eksekutif.
Sistem pemilu merupakan suatu metode, instrumen untuk menerjemahkan jumlah perolehan suara dalam pemilu ke dalam kursi-kursi parlemen dari partai-partai yang memenangkan suara terbanyak. Sistem ini juga yang menjadikan ukuran dari demokrasi atau tidaknya pemilu ini dilaksanakan. Dari sini, bisa dilihat bahwa melalui sistem seperti ini, kompetisi, partisipasi, dan jaminan hak-hak politik dalam suatu negara bisa dilihat.
Pemilu 2014 merupakan tahap penyelenggaraan demokrasi melalui pemilu yang lebih demokratis dan menggunakan sistem yang mampu mengahsilkan perubahan sosial dan politik yang lebih baik dari sebelumnya. Dengan adanya beberapa perubahan dari sistem pemilu tahun 2009, mulai dari proses seleksi partai politik, pencalonan kandidat legislatif, peningkatan ambang batas atau parliamentary threshold, prosedur dan cara pencoblosan, dll.
Sistem Pemilu (electoral system) merupakan salah satu instrumen kelembagaan penting dalam suatu negara demokrasi dalam mewujudkan tiga prasyarat demokrasi, diamana ketiga prasayarat ini yang akan menandakan bahwa suatu negara tersebut demokrasi. Tiga prasyarat tersebut yaitu:
1.  Kompetisi di dalam memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan,
2.  Partisipasi masyarakat, dan
3. Adanya jaminan hak-hak sipil dan politik.
Sebagaimana diketahui,bahwa Indonesia memilih sistem proporsional. Dalam dua UU Pemilu terakhir yaitu UU No. 12 tahun 2003 dan UU No. 10 Tahun 2008, sepakat dipilih sistem proporsional terbuka. Maknanya adalah bahwa pemilih diberikan pilihan yang langsung kepada calon wakil mereka untuk duduk di DPR atau DPRD. Khusus terhadap sistem pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD yaitu proporsional terbuka, maka upaya meningkatkan derajat keterwakilan semakin menemukan bentuknya. Para wakil rakyat semakin memiliki hubungan yang erat dengan konstituennya, sehingga akuntabilitas para wakil semakin nyata.


B.   Saran
Pemilu 2014 harus menjadi tahap konsolidasi demokrasi melalui penyelenggaraan Pemilu yang lebih demokratis dan menggunakan sistem yang lebih mampu menghasilkan wakil rakyat yang memiliki derajat keterwakilan yang tinggi. Kehadiran UU adalah sebagai sebuah rekayasa Pemilu guna menghasilkan sistem demokrasi yang lebih baik bagi bangsa dan rakyat Indonesia. Jika hal itu bisa terwujud, maka bangsa ini akan kembali menjadi bangsa yang besar dan dihargai oleh bangsa-bangsa lain di dunia sebagai negara demokrasi. SEMOGA...



DAFTAR PUSTAKA

Alie, Marzuki. 2014. Pemilu 2014 dan Upaya Meningkatkan Derajat Keterwakilan. http://www.marzukialie.com/?show=tulisan&id=47 (diakses tanggal 15 Mei 2014)
Anonymous. 2014. Gambaran Singkat Pemilihan Umum 2014 di Indonesia. http://www.rumahpemilu.org/in/read/3351/Gambaran-Singkat-Pemilihan-Umum-2014-di-Indonesia (diakses tanggal 15 Mei 2014)
Dewangga, Satya. 2014. Menyongsong Pemilu Legislatif 2014. http://news.detik.com/read/2014/04/08/190250/2549497/103/ (diakses tanggal 15 Mei 2014)
Jack, Andika. 2013. Sistem Politik di Indonesia dan Gambaran Umum. http://andikajack.blogspot.com/2013/11/sistem-politik-indonesia-gambaran-umum_13.html (diakses tanggal 15 Mei 2014)