MAKALAH
IMPLEMENTASI
PEMILU LEGISLATIF 2014
Disusun untuk melengkapi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Oleh
:
ASRI
RAMADHANI
NIM
: A 510130066
PENDIDIKAN
GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2014
KATA
PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat serta
hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah “Implementasi Pemilu Legislatif 2014” tepat waktu.
Dalam penyusunan
laporan ini, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
Maka untuk melengkapi kesempurnaan tersebut sangat diperlukan adanya kritik dan
saran yang bersifat membangun.
Semoga upaya kecil dan tidak seberapa ini dapat bermanfaat, tak lupa pula
penulis mengucapakan terima kasih atas pembaca yang telah meluangkan waktunya
untuk membaca makalah ini.
Surakarta,
1 Juni 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL........................................................................................... i
KATA PENGANTAR........................................................................................ ii
DAFTAR ISI..................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang....................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah.................................................................................. 2
C. Tujuan
Masalah...................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pemilu.................................................................................... 3
B. Sistem
Pemilihan Umum Indonesia........................................................ 3
C. Implementasi
Pemilu Legislatif 2014 ..................................................... 7
D. Persiapan
Pemilu Legislatif di Kabupaten Pati..................................... 16
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan........................................................................................... 18
B. Saran..................................................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Sesuai dengan agenda politik nasional, tahun 2014
adalah tahun diselenggarakannya Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih Anggota
DPR, DPD, dan DPRD (Pemilu Legislatif), dan Pemilihan Umum untuk memilih
Presiden dan Wakil Presiden, secara langsung. Kedua Pemilu tersebut merupakan
amanat Konstitusi UUD 1945 sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam
sebuah negara yang melaksanakan sistem demokrasi. Khusus UU Pemilu untuk
memilih anggota legislatif, diatur dalam UU No. 12 tahun 2003 Yang telah
di ubah dengan UU No. 10 tahun 2008.
Diakui bahwa secara prosedural, Indonesia telah
melaksanakan demokrasi secara tertib, baik dan berkesinambungan,sesuai dengan
nilai-nilai demokrasi universal. Salah satu prinsip atau nilai demokrasi adalah
adanya Pemilu secara berkala untuk memilih para pemimpin,baik di lembaga
perwakilanmaupun di eksekutif.
Kemudian muncul pertanyaan yang cukup mendasar, apakah
indonesia selama ini, khususnya sejak era reformasi, telah melaksanakan demokrasi
sebagaimana yang kita kenal selama ini atau secara substantif? Pertanyaan tersebut
harus dijawab, baik berkaitan dengan sistem pemilu yang diatur oleh peraturan
perundang-undnagan maupun berkaitan dengan praktek, yaitu
berkaitan dengan pelaksanaan pemilu itu sendiri.
Sistem yang dimaksud adalah bagaimana menciptakan
sebuah sistem Pemilu yang, pertama,akuntabel dan memiliki derajat
keterwakilan yang tinggi, sehingga memperoleh legitimasi kuat dari rakyat. Kedua,sistem
Pemilu juga merupakan sebuah rekayasa politik untuk menghasilkan lembaga
perwakilan yang representatif atau menghasilkan pemimpin yang responsibel dan
cakap. Ketiga, sistem yang kompatibel, diharapkan dapat menghasilkan
sebuah proses demokrasi yang substantif.Selanjutnya ketika sebuah sistem pemilu
dipilih, maka harus terimplementasikan dalam praktek.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah pemilu legislatif itu?
2.
Sistem pemilu apa yang diterapkan di
Indonesia?
3.
Bagaimana pelaksanaan pemilu tahun
2014 di Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk
mememenuhi tugas kuliah
2. Untuk
mengetahui pengertian, Hakekat dan Tujuan dari pemilu
3.
Untuk mengetahui apakah pemilu
legislatif itu
4.
Untuk mengetahui sistem pemilu apa
yang diterapkan di Indonesia
5.
Untuk mengetahui bagaimanakah pemilu
tahun 2014 di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian, Hakekat dan
Tujuan Pemilu
1. Pengertian
Pemilu
adalah sarana pelaksana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD dan
DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu diselenggarakan dengan
partisipasi rakyat berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan
adil serta menjamin prinsip-prinsip keterwakilan, akuntabilitas dan legitimasi.
2. Hakekat
Partai
politik dalam negara Republik Indonesia pada satu sisi berperan sebagai saluran
utama untuk memperjuangkan kehendak masyarakat, bangsa, dan negara. Sebagai
amanat reformasi kualitas penyelenggaraan pemilu harus ditingkatkan agar lebih
menjamin kompetisi yang sehat, partisipasif yang dinamis, derajat keterwakilan
yang lebih tinggi dan mekanisme serta pertanggungjawaban yang jelas.
3. Tujuan
Dari uraian
pengertian dan hakekat di atas dapat dipahami bahwa tujuan diselenggarakannya
pemilu adalah adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil derah untuk membentuk
pemerintahan yang demokratis,kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka
mewujudkan tujuan nasional.
B. Sistem Pemilu di Indonesia
Sejak Negara Indonesia
merdeka pada tahun 1945, sampai saat ini Negara Indonesia masih melakukan sepuluh
kali pemilihan umum, dimana pemilu pertama dilakukan pada tahun 1955, 1971,
1977, 1982, 1992, 1997, 1999, 2004 dan terakhir pada Pemilu tahun 2009
kemarin. Tetapi jika dilihat dari demokrasi atau tidaknya, Indonesia baru tiga
kali melaksanakan Pemilu sejak kembalinya asas demokrasi, yaitu pemilu pada
tahun 1999, 2004, dan 2009.
Sebenarnya sejak Pemilu
tahun 1955 Indonesia menganut sistem proporsional di dalam Pemilu. Dimana
alokasi jumlah kursi di lembaga perwakilan berdasarkan pada perolehan suara
masing-masing peserta pemilu secara proporsional, dengan alokasi dan distribusi
kursi berdasarkan pada jumlah penduduk yang ada.
Akan tetapi melihat hal
tersebut, pada tiga kali pemilu kemarin, yaitu pemilu pada era reformasi yang
diantaranya pemilu tahun 1999, 2004, dan 2009, terdapat perubahan-perubahan
variasi di dalam sistem pemilu yang dipakai. Hal ini
dapat dilihat dari daerah pemilihan (DP), diamana terdapat perubahan antara
pemilu 1999 dengan pemilu-pemilu sepanjang masa Orde Baru. Dimana pada
masa Orde Baru yang menjadi Daerah Pemilihan (DP) adalah Provinsi. Alokasi
kursi pada saat itu murni berdasarkan pada jumlah perolehan suara di dalam
suatu provinsi. Dan pada pemilu 1999 Daerah Pemilihan (DP) tetap berada di
Provinsi masing-masing, tapi sudah mulai adanya pertimbangan kabuaten/kota
untuk menjadi Daerah Pemilihan (DP) juga. Dimana suara perolehan dari
calon/peserta pemilu mulai dipertimbangkan melalui masing-masing
kabupaten/kota.
Kemudian Pemilu pada
tahun 2004, Provinsi tidak lagi menjadi Daerah Pemilihan (DP), tetapi daerah
yang lebih kecil lagi, meskipun ada juga Daerah Pemilihan (DP) yang mencakup
satu provinsi seperti Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Kepulauan Riau,
dll. Diamana masing-masing Daerah Pemilihan tersebut
dialokasikan sebanyak antara 3 sampai 12 kursi. Jadi pembagian alokasi kursi
tergantung besar kecilnya suatu daerah pemilihan (DP). Jika derah pemilihan
tersebut berpenduduk sedikit maka jumlah kuota kursi yang diberikan hanya batas
minimal yaitu 3 kursi. Tetapi jika daerah pemilihan pada penduduk yang padat
seperti di Jawa, kuota kursi yang diberikan antara 6 sampai 12 kursi. Sedangkan
dalam Pemilu tahun 2009, berbeda dengan pemilu tahun 2004. Dimana pada Pemilu
2009 besaran DP untuk DPR diperkecil menjadi 3-10 kursi. Kemudian perbedaan
yang lainnya adalah dalam pemilu 2009.
C. Gambaran
Umum Pemilu Tahun 2014
Pemilu Indonesia
mungkin adalah kegiatan kepemiluan paling kompleks di dunia: Empat juta petugas
di 550.000 TPS, yang tersebar di berbagai penjuru sebuah negara yang terdiri
atas 17.000 pulau, bertugas mengelola 700 juta surat suara dengan 2.450 desain
yang berbeda untuk memfasilitasi pemilihan 19.700 kandidat dalam satu Pemilu
presiden dan 532 dewan perwakilan di tingkat nasional dan daerah.
Indonesia telah melaksanakan pemilihan umum sebanyak tiga
kali – 1999, 2004, dan 2009 – sejak kembali ke bentuk demokrasi. Kualitas
penyelenggaraan Pemilu 1999 dan 2004 mengalami kemajuan yang baik, namun
terjadinya skandal besar pengadaan, tidak berfungsinya undang-undang
kepemiluan, dan komisi pemilihan umum yang mengalami banyak permasalahan
berujung kepada Pemilu 2009 yang kualitasnya jauh di bawah standar –
diselamatkan terutama oleh selisih perolehan suara yang signifikan dan
meyakinkan. Dilatari oleh bermasalahnya Pemilu 2009, harapan dan risiko dalam
penyelenggaraan Pemilu 2014 yang akan datang sangatlah signifikan dan merupakan
sebuah tantangan besar yang harus dihadapi oleh 2.659 orang komisioner yang
baru dipilih di tingkat nasional dan daerah.
Pelaksanaan pemilu legislatif tingkat nasional dan daerah
dijadwalkan pada tanggal 9 April 2014. Pemilu presiden dijadwalkan untuk
dilaksanakan pada bulan Juli 2014, dan, jika ronde kedua harus dilaksanakan,
hal tersebut akan diadakan pada bulan September 2014. Pemilu presiden dan
legislatif dilaksanakan tiap lima tahun, namun pemilihan kepala eksekutif
tingkat sub-nasional/daerah (Pemilihan Kepala Daerah atau Pemilukada)
dilaksanakan secara terputus di berbagai bagian Indonesia setiap waktu. Di
Indonesia, akan selalu ada Pemilukada yang berlangsung.
Dalam hal jumlah elektorat, pemilihan umum nasional di
Indonesia adalah pemilu-satu-hari kedua terbesar di dunia – nomor dua setelah
Amerika Serikat. Menurut sensus nasional April 2010, total populasi Indonesia
saat ini adalah 237,56 juta jiwa. Batas umur minimal sebagai pemilih adalah 17
tahun (pada hari pemilihan) atau usia berapapun asalkan telah/pernah menikah.
Daftar pemilih Pemilu 2014 saat ini sedang dipersiapkan. Daftar Pemilih
Sementara (DPS) yang telah disusun berisi 187.977.268 pemilih. Jumlah pasti
pemilih yang terdaftar akan ditentukan saat Daftar Pemilih Tetap (DPT)
ditetapkan di tingkat nasional pada tanggal 23 Oktober 2013. Dalam Pemilu 2009,
terdapat 171 juta pemilih terdaftar namun hanya 122 juta pemilih yang
menggunakan hak pilihnya – menunjukkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 71
persen – sebuah penurunan drastis dari tingkat partisipasi 93 persen pada
Pemilu 1999 dan 84 persen pada Pemilu 2004. Kendati demikian, penurunan tingkat
partisipasi bukanlah hal yang aneh bagi sebuah demokrasi yang baru berdiri.
Kerangka Hukum
Indonesia merupakan sebuah Republik Perwakilan dimana
Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Konstitusi
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD 1945), merupakan landasan untuk sistem pemerintahan negara dan yang
memisahkan secara terbatas kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Kejatuhan Soeharto pada tahun 1998 dan permulaan gerakan
Reformasi menghasilkan amandemen yang signifikan terhadap Konstitusi tersebut,
yang mempengaruhi ketiga kekuasaan pemerintah, menambahkan klausa hak-hak asasi
manusia yang penting, dan memperkenalkan pertama kali konsep “pemilu” ke dalam
konstitusi.
Kerangka hukum legislatif yang mengatur perwakilan
demokratis merupakan hal yang rumit dan menyangkut beberapa undang-undang:
- Undang-Undang 15/2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum
- Undang-Undang 8/2012 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Undang-Undang 42/2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
- Undang-Undang 32/2004 tentang
Pemerintahan Daerah (mencakup pemilu kepala daerah)
- Undang-Undang 2/2011 tentang Partai
Politik
- Undang-Undang 27/2009 tentang
Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pada tahun 2014 ini Rakyat
Indonesia akan melakukan Pemilu yang kesebelas kalinya. Diamana pada agenda
politik nasional ini, Pemillu untuk memilih Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Pemilu
Legislatif) yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014, dan Pemilu untuk
memilih Prsiden dan Wakil Presiden secara langsung pada bulan Juli 2014, dan
jika ronde kedua harus dilaksanakan, maka akan diadakan pada bulan September
2014. Pada Pemilu Legislatif yang akan dilaksanakan pada
tanggal 9 April 2014 mendatang, akan diikuti oleh 33 provinsi dan 497
kabupaten/kota.
Pemilihan Umum ini
dilakukan mengingat adanya Konstitusi UUD 1945 dimana wujud pelaksanaan
kedaulatan rakyat dalam sebuah Negara dengan melaksanakan sistem demokrasi. Dan
perlu diketahui negara Indonesia menganut sistem pemilu Proporsional, dimana
dalam UU Pemilu No.10 Tahun 2008 sepakat memilih sistem proporsional terbuka.
Sistem Proporsional terbuka ini merupakan sistem dimana pemilih/rakyat
diberikan pilihan secara langsung kepada calon wakil mereka masing-masing untuk
mendapatkan kursi di parlemen. Khusus terhadap sistem pemilu untuk memilih
anggota DPR dan DPRD yaitu proporsional terbuka,
Dengan begitu, para
wakil rakyat dapat semakin dekat dengan konstituennya, sehingga akuntabilitas
dalam melaksanakan fungsinya terhadap rakyat semakin nyata. Dan dengan hal
tersebut, para rakyat yang diwakili dapat menuntut kepada para wakilnya untuk
melakukan yang terbaik untuk rakyat. Jika hal itu tidak terpenuhi, para wakil
akan memperoleh hukuman pada Pemilu berikutnya untuk tidak dipilih kembali.
Dalam Sistem
Proporsional, pemerintah membuat Daerah Pemilihan (DP) yang lebih kecil
sehingga para wakil rakyat (legislatif) di dalam masing-masing daerah pemilihan
tersebut bisa lebih mudah dan dekat dengan konstituennya. Dan dengan adanya
sistem Proporsional ini rakyat tersebut dapat lebih mengenal dan tahu siapa
saja para calon wakil mereka dan siapa yang mereka pilih untuk menjadi wakil
mereka guna untuk menyalurkan aspirasinya dengan baik.
Pada pemilu 2014 ini,
sudah 46 partai poliitik yang mendaftarkan diri, namun 12 partai politik
nasional dan tiga partai politik lokal (hanya dapat bersaing melawan parpol
nasional di Aceh) yang sukses melewati proses pendaftaran dan mendapatkan
tempat di surat suara. Keduabelas partai politik
tersebut adalah:
1.
NasDem – Partai
Nasional Demokrat
2.
PKB – Partai
Kebangkitan nasional
3.
PKS – Partai Keadilan
Sejahtera
4.
PDI-P – Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan
5.
Golkar – Partai
Golongan Karya
6.
Gerindra – Partai
Gerakan Indonesia Raya
7.
PD – Partai Demokrat
8.
PAN – Partai Amanat
Nasional
9.
PPP – Partai Persatuan
Pembangunan
10.
Hanura – Partai Hati
Nurani Rakyat
11.
PDA – Partai Damai Aceh
(hanya bersaing di Aceh)
12.
PNA – Partai Nasional
Aceh (hanya bersaing di Aceh)
13.
PA – Partai Aceh (hanya
bersaing di Aceh)
14.
PBB – Partai Bulan
Bintang
15.
PKPI – Partai Keadilan
dan Persatuan Indonesia
Disamping itu, pada
pemilu 2014 ini ada sedikit perbedaan jika dibandingkan dengan sistem pemilu
tahun 2009 kemarin. Dalam UU No.10 tahun 2008 besaran ambang batas atau
Parliamentary Threshold (PT) adalah 2,5%, tetapi pada Pemilu 2014 mendatang
akan bertambah menjadi 3,5%. Sedangkan sistem pemilu terbuka tetap
dipertahankan dengan kuota kursi dari masing-masing daerah pemilihan dan sistem
perhitungan pemilu juga masih sama seperti Pemilu tahun 2009.
Pada pemilu 2014 ini
juga terjadi perubahan, diamana yang dulunya adanya Panitia Pengawas Pemilu
atau biasa yang disebut Panwaslu, baik itu Panwaslu tingkat Provinsi atau
Kabupaten/kota, kini diperkuat dengan mengubah kelembagaannya menjadi Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bawaslu ini tetap berbeda dengan Bawaslu Pusat,
dimana Bawslu Provinsi dan Kabupaten/kota ini tetap hanya mencakup wilayah
Provinsi dan Kabupaten/kota saja. Sedangkan Bawaslu Pusat tetap mencakup
seluruh wilayah Negara Indonesia.
Kemudian dari Komisi
Pemilihan Umum (KPU) melakukan perubahan dalam pelaksanaan Pemilu 2014
mendatang. Dimana teknis pelaksaan pemberian hak suara yang akan kembali pada
model pencoblosan. Mengingat pemilu kemarin pemilih dalam mengeluarkan hak
suaranya adalah dengan cara mencentang calon yang dipilihnya dalam surat suara,
dan sekarang ini pada pemilu 2014 pemilih akan mengeluarkan hak pilihnya dengan
model pencoblosan.
D. Pemilihan Umum Anggota Legislatif Tahun 2014
Pada 9 April
2014 akan dilangsungkan Pemilu untuk memilih para anggota dewan perwakilan
rakyat tingkat nasional dan anggota dewan perwakilan rakyat tingkat daerah
untuk 33 provinsi dan 497
kabupaten/kota.
Di Indonesia
,terdapat dua lembaga legislatif nasional: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR merupakan badan yang sudah ada yang
didirikan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan DPD, yang dibentuk pada
tahun 2001 adalah lembaga perwakilan jenis baru yang secara konstitusional
dibentuk melalui amandemen UUD sebagai pergerakan menuju bicameralism di
Indonesia. Akan tetapi, hanya DPR yang melaksanakan fungsi legislatif secara
penuh; DPD memiliki mandat yang lebih terbatas. Gabungan kedua lembaga ini
disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Perwakilan baik dari DPR maupun
DPD dipilih untuk jangka waktu lima tahun.
DPR : terdiri
dari 560 anggota yang berasal dari 77 daerah pemilihan berwakil majemuk (multi-member
electoral districts) yang memiliki tiga sampai sepuluh kursi per daerah
pemilihan (tergantung populasi penduduk dapil terkait) yang dipilih melalui
sistem proporsional terbuka. Ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen berlaku
hanya untuk DPR dan tidak berlaku untuk DPRD. Tiap pemilih akan menerima satu
surat suara untuk pemilihan anggota DPR yang berisi semua partai politik dan
calon legislatif yang mencalonkan diri dalam daerah pemilihan di mana pemilih
tersebut berada. Pemilih kemudian, menggunakan paku, mencoblos satu lubang pada
nama kandidat atau gambar partai politik yang dipilih, atau keduanya (jika
mencoblos dua lubang, gambar partai yang dicoblos haruslah partai yang
mengusung kandidat yang dicoblos, kalau tidak demikian maka surat suara
tersebut akan dianggap tidak sah).
DPD : memiliki
132 perwakilan, yang terdiri dari empat orang dari masing-masing provinsi
(dengan jumlah provinsi 33), yang dipilih melalui sistem mayoritarian dengan
varian distrik berwakil banyak (single non-transferable vote, SNTV).
Tiap pemilih menerima satu surat suara untuk pemilihan anggota DPD yang berisi
semua calon independen yang mencalonkan diri di provinsi di mana pemilih
tersebut berada. Pemilih kemudian, menggunakan paku, mencoblos satu lubang pada
nama kandidat yang dipilih. Empat kandidat yang memperoleh suara terbanyak di
tiap provinsi akan kemudian terpilih menjadi anggota DPD.
DPRD
Provinsi : (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi)
dipilih di 33 provinsi, masing masing dengan jumlah 35 sampai 100 anggota,
tergantung populasi penduduk provinsi yang bersangkutan.
Untuk Pemilu
2014, di tingkat provinsi terdapat 2.112 kursi yang diperebutkan dalam 259
daerah pemilihan berwakil majemuk yang memiliki 3 hingga 12 kursi (tergantung
populasi). 497 DPRD Kabupaten/Kota, yang masing-masing terdiri atas 20 sampai
50 anggota tergantung populasi penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan,
dipilih di tiap kabupaten/kota. Dalam pemerintahan daerah, di bawah tingkat
provinsi terdapat 410 kabupaten (pada umumnya pedesaan) dan 98 kota (pada
umumnya perkotaan), dan 497 dari seluruh kabupaten/kota tersebut akan memilih
anggota DPRD masing-masing dalam Pemilu 2014. Untuk Pemilu Legislatif 2014,
pada tingkat kabupaten/kota, terdapat 16.895 kursi di 2.102 daerah pemilihan
berwakil majemuk yang memiliki 3 hingga 12 kursi.
Para anggota
legislatif di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota terpilih untuk
menempuh masa jabatan selama lima tahun, dimulai pada hari yang sama, melalui
sistem perwakilan proporsional terbuka yang sama dengan sistem DPR sebagaimana
telah dijelaskan sebelumnya, namun tanpa penerapan ambang batas parlementer.
Dalam prakteknya, ini berarti bahwa tiap pemilih di Indonesia akan
menerima empat jenis surat suara yang berbeda pada tanggal 9 April 2014, yakni
surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Alokasi
Kursi DPR : Pada Pemilu 2009, alokasi kursi untuk DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan proses rumit yang berujung pada
kesalahan dan kemudian revisi alokasi kursi yang cukup memalukan. Dalam UU
Pemilu Legislatif yang saat ini berlaku (UU 8/2012), proses alokasi kursi telah
disederhanakan menjadi dua tahap saja. Untuk menghitung alokasi kursi, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) akan pertama-tama menentukan Bilangan Pembagi Pemilih
(BPP) bagi tiap daerah pemilihan. BPP adalah jumlah suara sah yang diterima
dalam sebuah daerah pemilihan, dibagi dengan jumlah kursi yang tersedia bagi
daerah pemilihan tersebut. Sebuah partai politik mendapatkan satu kursi setiap
kali jumlah suara yang diperoleh partai tersebut mencapai BPP. Misalnya, jika
BPP sebuah dapil adalah 1500 dan partai A menerima 5000 suara, partai tersebut
akan mendapatkan tiga kursi dalam alokasi kursi tahap pertama. Kemudian, pada
tahap kedua, kursi yang tersisa di daerah pemilihan tersebut dialokasikan bagi
partai politik dengan sisa suara terbesar (sisa suara adalah total perolehan
suara partai dikurangi suara yang digunakan untuk mendapatkan kursi di
penghitungan tahap pertama). Misalnya: BPP dalam sebuah dapil dengan 5 kursi
yang diperebutkan oleh dua partai adalah 1500; Partai A memperoleh 5000 suara
sehingga mendapatkan tiga kursi di tahap pertama, dan Partai B memperoleh 2500
suara sehingga mendapatkan satu kursi di tahap pertama; sisa suara Partai A
adalah 500 dan sisa suara partai B adalah 1000; dengan demikian, karena sisa
suaranya lebih besar, Partai B mendapatkan satu kursi terakhir di alokasi kursi
tahap kedua ini. Jika ada dua partai atau lebih yang memiliki sisa suara
sejumlah sama besar untuk satu kursi yang tersisa, kursi tersebut akan
didapatkan oleh partai politik yang persebaran geografis perolehan suaranya
lebih luas. Saat jumlah kursi yang didapatkan oleh partai-partai politik sudah
ditentukan, kursi tersebut diisi oleh calon legislatif yang mencalonkan diri
atas nama partai terkait di daerah pemilihan yang dimaksud dan berhasil
mendapatkan perolehan suara terbanyak. Untuk 77 daerah pemilihan dalam Pemilu
Anggota DPR, partai politik yang perolehan suaranya tidak mencapai 3,5 persen
suara sah tidak diikutsertakan dalam proses alokasi kursi. Partai yang belum
mencapai 3,5 persen suara sah dalam Pemilu Anggota DPR masih dapat mendapatkan
kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kuota Gender
: Pada Pemilu 2004, UU Pemilu menyarankan agar 30 persen dari daftar calon
yang diajukan masing-masing partai politik peserta pemilu adalah calon
perempuan. 14 dari 24 partai politik peserta Pemilu 2004 berhasil memenuhi
kuota yang disarankan, sehingga 11.6 persen anggota DPR terpilih dan 22 persen
anggota DPD terpilih adalah perempuan. Pada Pemilu Legislatif 2009, ketentuan
tentang kuota gender sedikit lebih ketat. Tiap partai politik peserta pemilu
diwajibkan untuk memiliki minimal 30 persen calon perempuan dalam daftar calon
yang diajukan dan harus ada setidaknya satu calon perempuan dalam setiap tiga
calon secara berurutan dari awal daftar (disebut juga sistem ‘ritsleting’ atau
‘zipper’). Jika ketentuan kuota minimal 30 persen calon perempuan ini
gagal dipenuhi, diterapkan sanksi administratif; akan tetapi, tidak ada sanksi
yang diterapkan jika gagal memenuhi sistem zipper. Pada Pemilu 2009, 101
orang (17,86 persen) anggota DPR terpilih adalah perempuan (saat ini hanya
terdapat 103 anggota DPR perempuan disebabkan oleh penggantian sementara
anggota legislatif). Untuk Pemilu 2014, UU 8/2012 mempertahankan diwajibkannya
kuota minimal 30 persen calon perempuan untuk daftar calon yang diajukan dan
satu calon perempuan dalam setiap tiga calon secara berurutan dari awal daftar
calon. Kedua ketentuan ini sekarang memiliki ancaman sanksi jika gagal dipenuhi
– partai politik yang gagal memenuhi kuota tersebut akan dicabut haknya sebagai
peserta pemilu di daerah pemilihan di mana kuota tersebut gagal dipenuhi. Dalam
proses pendaftaran calon di KPU, semua partai politik peserta pemilu tingkat
nasional berhasil memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut. Daftar calon sementara
yang telah disusun berisi 2.434 calon perempuan, atau lebih sedikit dari 37
persen, dari total calon sebanyak 6.576 orang. Diharuskannya ada satu calon
perempuan dalam setiap tiga calon secara berurutan dari awal daftar di surat
suara tidak menjamin keterwakilan perempuan, karena kursi yang berhasil
didapatkan oleh sebuah partai politik akan dialokasikan bagi calon dari partai
tersebut yang memperoleh suara terbanyak tanpa memperdulikan jenis kelamin calon.
Jika Partai A memenangkan tiga kursi dan tiga calon Partai A yang memperoleh
suara terbanyak semuanya laki-laki, Partai A tidak akan memiliki wakil
perempuan di daerah pemilihan tersebut.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pemilu merupakan sarana demokrasi penting bagi
negara-negara demokrasi dalam mengukur seberapa besar tingkat demokrasi suatu
negara tersebut. Pemilu juga merupakan sebagai alat untuk perubahan sosial dan
politik dari suatu negara tersebut, dimana setiap pemilu tersebut yang nantinya
menghsilkan sistem sosial politik yang baru seiring terpilihnya legislatif dan
eksekutif.
Sistem pemilu merupakan suatu metode, instrumen untuk
menerjemahkan jumlah perolehan suara dalam pemilu ke dalam kursi-kursi parlemen
dari partai-partai yang memenangkan suara terbanyak. Sistem ini juga yang
menjadikan ukuran dari demokrasi atau tidaknya pemilu ini dilaksanakan. Dari
sini, bisa dilihat bahwa melalui sistem seperti ini, kompetisi, partisipasi,
dan jaminan hak-hak politik dalam suatu negara bisa dilihat.
Pemilu 2014 merupakan tahap
penyelenggaraan demokrasi melalui pemilu yang lebih demokratis dan menggunakan
sistem yang mampu mengahsilkan perubahan sosial dan politik yang lebih baik
dari sebelumnya. Dengan adanya beberapa perubahan dari sistem pemilu tahun
2009, mulai dari proses seleksi partai politik, pencalonan kandidat legislatif,
peningkatan ambang batas atau parliamentary threshold, prosedur dan cara
pencoblosan, dll.
Sistem Pemilu (electoral
system) merupakan salah satu instrumen kelembagaan penting dalam suatu
negara demokrasi dalam mewujudkan tiga prasyarat demokrasi, diamana ketiga
prasayarat ini yang akan menandakan bahwa suatu negara tersebut demokrasi. Tiga
prasyarat tersebut yaitu:
1. Kompetisi
di dalam memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan,
2. Partisipasi
masyarakat, dan
3. Adanya
jaminan hak-hak sipil dan politik.
Sebagaimana diketahui,bahwa Indonesia memilih sistem
proporsional. Dalam dua UU Pemilu terakhir yaitu UU No. 12 tahun 2003 dan UU
No. 10 Tahun 2008, sepakat dipilih sistem proporsional terbuka. Maknanya
adalah bahwa pemilih diberikan pilihan yang langsung kepada calon wakil mereka
untuk duduk di DPR atau DPRD. Khusus terhadap sistem pemilu untuk memilih
anggota DPR dan DPRD yaitu proporsional terbuka, maka upaya meningkatkan
derajat keterwakilan semakin menemukan bentuknya. Para wakil rakyat semakin
memiliki hubungan yang erat dengan konstituennya, sehingga akuntabilitas para
wakil semakin nyata.
B. Saran
Pemilu 2014 harus menjadi tahap konsolidasi demokrasi
melalui penyelenggaraan Pemilu yang lebih demokratis dan menggunakan sistem
yang lebih mampu menghasilkan wakil rakyat yang memiliki derajat keterwakilan
yang tinggi. Kehadiran UU adalah sebagai sebuah rekayasa Pemilu guna
menghasilkan sistem demokrasi yang lebih baik bagi bangsa dan rakyat Indonesia.
Jika hal itu bisa terwujud, maka bangsa ini akan kembali menjadi bangsa yang
besar dan dihargai oleh bangsa-bangsa lain di dunia sebagai negara demokrasi.
SEMOGA...
DAFTAR PUSTAKA
Alie, Marzuki. 2014. Pemilu 2014 dan Upaya Meningkatkan Derajat Keterwakilan. http://www.marzukialie.com/?show=tulisan&id=47 (diakses tanggal 15 Mei 2014)
Anonymous. 2014. Gambaran Singkat Pemilihan Umum
2014 di Indonesia. http://www.rumahpemilu.org/in/read/3351/Gambaran-Singkat-Pemilihan-Umum-2014-di-Indonesia (diakses tanggal 15 Mei 2014)
Dewangga,
Satya. 2014. Menyongsong Pemilu Legislatif 2014. http://news.detik.com/read/2014/04/08/190250/2549497/103/ (diakses tanggal 15 Mei 2014)
Jack, Andika. 2013.
Sistem Politik di Indonesia dan Gambaran Umum. http://andikajack.blogspot.com/2013/11/sistem-politik-indonesia-gambaran-umum_13.html (diakses
tanggal 15 Mei 2014)
